ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
1.
PENGERTIAN
AMDAL
AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini
dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini
adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin
Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
2.
TUJUAN
DAN FUNGSI AMDAL
a.
TUJUAN
AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan
yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan
pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b.
FUNGSI
AMDAL
1.
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan atau kegiatan
3.
Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau
kegiatan
4.
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
5.
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann
atau kegiatan
6.
Awal
dari rekomendasi tentang izin usaha
7.
Sebagai
Scientific Document dan Legal Document
8.
Izin
Kelayakan Lingkungan
9.
Menunjukkan
tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
10.
Sebagai
masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan
keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
3.
JENIS
– JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1.
AMDAL
Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang
diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2.
AMDAL
Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor
yang membidanginya.
3.
AMDAL
Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi
teknis yang membidangi.
4.
AMDAL
Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
diusulkan terkait satu sama lain.
4.
JENIS
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP
RI No. 27 Tahun 1999):
a.
Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam,
b.
Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c.
Proses
dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d.
Proses
dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan
sosial-budaya,
e.
Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA
dan/atau perlindungan cagar budaya,
f.
Introduksi
jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g.
Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h.
Penerapan
teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i.
Kegiatan
yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan
hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1.
fisik-kimia
(iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi,
hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2.
biologi
(flora dan fauna).
3.
sosial
(budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4.
kesehatan
masyarakat.
5.
DOKUMEN
AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan
merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis.
Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen
sebagai berikut:
1.
Kerangka
Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2.
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3.
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
5.
CONTOH
KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya
di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang
merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur
pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak
memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat
merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social.
Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek
ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh
lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar
semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil
investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc.
tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak
dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus
Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus
segera diselesaikan.
KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN :
Kita sebagai manusia hidup dan tumbuh di lingkungan alam.
Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak baik bagi kita seluruh umat
manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan. Jika ingin
memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali peraturan yang
berlaku di Indonesia, tiddak boleh mengabaikan kepentingan satu pihak tapi juga
melihat dampak yang akan terjadi kelak.
Referensi
http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_99.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://politik.kompasiana.com/2012/06/02/semburan-lumpur-panas-lapindo-brantas-inc-potret-%E2%80%98kekalahan%E2%80%99-negara-oleh-korporasi-global-466704.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar